Example 728x250
BintanPOLITIK

Pemkab Bintan Perkuat Aturan Pengelolaan Sampah demi Lingkungan yang Bersih dan Lestari

1
×

Pemkab Bintan Perkuat Aturan Pengelolaan Sampah demi Lingkungan yang Bersih dan Lestari

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bintan tengah mempetakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik melalui penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Sampah yang digelar di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026). (F-Pemkab Bintan)

Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Bintan memperkuat komitmennya dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Sampah yang digelar di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, Muhammad Panca Azdigoena mengatakan, pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta pesatnya perkembangan sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan membawa konsekuensi terhadap meningkatnya volume sampah yang harus dikelola secara lebih serius.

“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbarui regulasi yang telah ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan sampah di lapangan.

Ia menegaskan, sebuah peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, konsultasi publik menjadi ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, pandangan, maupun saran terhadap Naskah Akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.

“Peraturan daerah yang baik adalah peraturan yang disusun secara partisipatif. Karena itu, kami berharap seluruh masukan dari peserta konsultasi publik dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan bersama DPRD,” katanya.

Dalam forum tersebut, peserta juga didorong memberikan masukan terkait implementasi pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan akhir. Selain itu, masyarakat juga diajak membangun paradigma baru bahwa sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Muhammad Panca Azdigoena menambahkan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha hingga masyarakat.

“Pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Seluruh pihak memiliki peran penting untuk bersama-sama mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tegasnya. (***

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *