Tanjungpinang (SN) – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day 2026, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang menggelar diskusi publik bertajuk “Sensor dan Intimidasi; Melawan Ancaman Pers dari Pulau Raja-raja” di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri mahasiswa dari sejumlah universitas di Tanjungpinang dan menghadirkan empat narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintah, kepolisian, akademisi hingga organisasi pers.
Narasumber yang hadir yakni Bidang Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Monitoring Opini Publik Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Vetrosia Indria Putra, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budhi Rahmat Indra yang mewakili Kapolresta Tanjungpinang.

Selain itu Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH Nikolas Panama, serta Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepri sekaligus Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri, Jailani.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengatakan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak mengenai pentingnya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pers yang bebas adalah fondasi demokrasi. Ketika jurnalis mengalami intimidasi, sensor, atau tekanan dalam menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya media, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar Sutana.
Ia menilai ancaman terhadap jurnalis saat ini semakin beragam, tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi digital, serangan di media sosial hingga upaya pembungkaman informasi di ruang publik.
“Di era digital saat ini, bentuk ancaman terhadap pers semakin beragam. Mulai dari intimidasi di lapangan, serangan di media sosial, hingga upaya membatasi akses informasi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut Sutana, jurnalis di wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain keterbatasan akses informasi, para jurnalis juga kerap berada dalam posisi rentan saat memberitakan isu-isu publik.
“Jurnalis di daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri. Selain keterbatasan akses, mereka juga sering berada dalam situasi yang rentan ketika memberitakan isu-isu publik,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, para narasumber turut membahas pentingnya literasi digital, perlindungan terhadap jurnalis, hingga peran masyarakat dalam menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Sekretaris KKJ Kepri sekaligus Ketua AMSI Kepri, Jailani, menegaskan perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian bersama agar kebebasan pers tetap terjaga sesuai koridor hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas, tetapi pers harus dilindungi ketika bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum yang berlaku,” ucap Jailani.
Sementara itu, Dosen Jurnalistik FKIP UMRAH, Nikolas Panama, mengangkat sejarah Pulau Penyengat sebagai salah satu titik awal perkembangan media dan pemikiran intelektual di Kepulauan Riau melalui berdirinya Rusydiah Klub pada 1892.
Menurut Nikolas, Rusydiah Klub yang beranggotakan kaum bangsawan dan cendekiawan kala itu aktif dalam bidang agama, ilmu pengetahuan, ekonomi hingga politik sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Belanda.
“Kegiatan utama Rusydiah Klub meliputi bidang agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, bahkan politik pada masa kolonial Belanda. Dan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap penjajahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Rusydiah Klub juga aktif menerbitkan buku dan karya tulis yang disebarluaskan kepada masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai memiliki semangat yang sama dengan kerja media massa saat ini, yakni menyebarkan informasi dan gagasan kepada publik. (***)













