Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang tengah mengusut dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.
Seorang warga berinisial HO (35) mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah membeli dua titik dapur MBG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan pihak kepolisian akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami atas nama Kapolda Kepri dan Polri akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan hukum. Program ini adalah program untuk mensejahterakan rakyat, sehingga harus kita kawal bersama,” ujar Anom saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan harga fantastis.
“Kalau ada yang menawarkan titik-titik dengan harga fantastis, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Karena dari BGN sendiri sudah ditegaskan tidak dipungut biaya,” katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan pada 17 April 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Fadli, korban diduga ditipu oleh pria berinisial HN yang menawarkan dua titik SPPG atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dengan harga Rp200 juta per titik.
“Korban sepakat membeli dua titik dapur MBG tersebut dengan harga Rp200 juta per titik di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja,” jelasnya.
Kesepakatan kerja sama bahkan sempat ditandatangani di kantor notaris di Kecamatan Bengkong pada 3 Maret 2026. Setelah itu, korban mentransfer total Rp400 juta ke rekening pribadi milik HN.
Namun, dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi hingga kini dana tersebut belum juga diterima kembali.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” ujar Fadli.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Hari ini rencana akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Fadli juga mengungkapkan, HN diduga memperoleh kuasa dari seorang mantan pengurus yayasan berinisial R. Padahal, R disebut sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
“HN ini mendapatkan kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dikeluarkan. Kedua orang ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG dilakukan melalui portal resmi BGN tanpa pungutan biaya.
“Program makan bergizi ini program yang sangat mulia dari Presiden untuk jutaan anak-anak Indonesia. Jangan sampai dikotori oknum-oknum yang memanfaatkan penjualan titik demi kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sony menyebut praktik serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Bahkan, di Jawa Barat aparat kepolisian disebut telah mengamankan pelaku dugaan penipuan dengan modus serupa.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG,” katanya.
Ia turut mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam menangani perkara tersebut agar tidak semakin banyak masyarakat menjadi korban.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara memang pernah mengajukan tujuh titik resmi SPPG di Batam kepada BGN sejak Desember 2025 dan hingga kini masih dalam tahap verifikasi.
Meski demikian, polisi menegaskan transaksi yang dilakukan para terlapor tidak berkaitan dengan titik resmi yang telah terdaftar di BGN. (***)













