Example 728x250
Berita KepriHUKRIMTanjungpinang

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan TPPO, Warga Diimbau Waspadai Tawaran Kerja dan Beasiswa Ilegal

1
×

Pemprov Kepri Perkuat Pencegahan TPPO, Warga Diimbau Waspadai Tawaran Kerja dan Beasiswa Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).(F-Ist)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sinergi lintas sektor dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini dinilai penting mengingat posisi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat tinggi dan berpotensi menjadi jalur perdagangan orang.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).

Dalam rapat tersebut, enam sub gugus tugas memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan program selama Semester I Tahun 2026. Evaluasi ini menjadi dasar penyusunan strategi pencegahan dan penanganan TPPO pada Semester II Tahun 2026 hingga Tahun 2027.

Misni mengatakan, keberadaan Gugus Tugas TPPO merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang. Menurutnya, kondisi geografis Kepri sebagai daerah kepulauan dan perbatasan menuntut koordinasi yang semakin kuat agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif.

“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan memberantas TPPO tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, dunia pendidikan, hingga masyarakat.

Menurut Misni, evaluasi yang dilakukan menjadi momentum untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, sekaligus menyusun langkah perbaikan agar kinerja enam sub gugus tugas semakin optimal.

Enam sub gugus tersebut meliputi Sub Gugus Tugas Pencegahan yang berfokus pada penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Sub Gugus Tugas Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama.

Misni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur berbagai modus yang kerap digunakan pelaku TPPO, terutama tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

“Mari bersama-sama mencegah TPPO. Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” ajaknya.

Sementara itu, mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin menilai evaluasi rutin menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas kerja Gugus Tugas TPPO.

Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dari hasil evaluasi akan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus meningkatkan kualitas langkah pencegahan dan penanganan TPPO pada semester berikutnya.

Berdasarkan data DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau, hingga Tahun 2026 tercatat sebanyak 181 kasus perlindungan perempuan, dengan 51 kasus di antaranya merupakan TPPO. Sementara dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, 16 kasus merupakan kasus TPPO. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *