Example 728x250
NASIONALPOLITIK

DPR Desak Pembentukan Lembaga Resmi Badal Haji, Cegah Praktik Tak Terkontrol

12
×

DPR Desak Pembentukan Lembaga Resmi Badal Haji, Cegah Praktik Tak Terkontrol

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola badal haji agar lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian hukum. (F-DPR RI)

Makkah (SN) – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola badal haji agar lebih tertata, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan lembaga resmi di bawah direktorat jenderal yang membidangi urusan haji dan umrah untuk mengelola seluruh proses badal haji.

Usulan tersebut muncul di tengah maraknya praktik penawaran badal haji yang dilakukan berbagai pihak secara mandiri, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terkait pelaksana, penerima, hingga pengawasan pelaksanaan ibadah.

Menurut Cucun, keberadaan lembaga resmi akan memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa proses badal haji dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harus ada kelembagaan resmi untuk badal haji. Dengan begitu jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan seluruh prosesnya dapat terkontrol. Masyarakat pun lebih yakin bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” ujar Cucun di Makkah, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai kebutuhan akan sistem yang lebih terstruktur semakin mendesak, terutama jika pemerintah nantinya menerapkan standar pemeriksaan kesehatan (istitaah) yang lebih ketat bagi calon jemaah. Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang harus melaksanakan haji melalui mekanisme badal.

“Jika badal haji tidak segera dilembagakan, berbagai persoalan akan terus bermunculan dan sulit dikendalikan,” tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.

Selain isu badal haji, Cucun juga menyoroti tata kelola pembayaran dam (denda pelanggaran manasik) yang kini semakin ketat di bawah regulasi Pemerintah Arab Saudi. Sejak 2025, pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji diarahkan melalui perusahaan resmi milik negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru disebut mengarah pada kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan visa jemaah Indonesia.

Di sisi lain, perdebatan mengenai mekanisme pembayaran dan pelaksanaan dam masih berlangsung di Indonesia. Salah satu isu yang mengemuka adalah wacana memperbolehkan pemotongan hewan dam dilakukan di dalam negeri.

Untuk menjembatani kebutuhan administratif yang ditetapkan Arab Saudi dengan aspek hukum Islam, DPR RI berencana menggelar forum khusus yang melibatkan berbagai pihak terkait.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai dan ahli fikih. Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola operasional justru mengabaikan aspek keabsahan fikih. Semua ini dilakukan demi kemaslahatan umat,” tutup politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *