Example 728x250
Berita KepriBintan

Desa Wisata Pengudang Jadi KBKI, Kemenkum Kepri Apresiasi Potensi Lokal Bintan

10
×

Desa Wisata Pengudang Jadi KBKI, Kemenkum Kepri Apresiasi Potensi Lokal Bintan

Sebarkan artikel ini
Desa Wisata Pengudang ditetapkan sebagai KBKI oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Penghargaan diberikan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026). (F-Diskominfo Btn)

Bintan (SN) – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bintan kembali mencatatkan langkah penting dalam pengembangan potensi daerahnya. Melalui sebuah seremoni resmi, Desa Wisata Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025, yang mengukuhkan Desa Pengudang sebagai kawasan berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek.

Piagam diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, dan diterima oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, pada Selasa (2/6/2026) di Aula Bandar Seri Bentan.

Penetapan ini diberikan karena Desa Pengudang dinilai aktif dalam mendaftarkan serta mengelola berbagai potensi lokalnya melalui skema perlindungan kekayaan intelektual. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan karya cipta, merek dagang, hingga produk ekonomi kreatif masyarakat setempat.

Desa Pengudang sendiri dikenal sebagai desa Melayu pesisir yang juga memiliki kawasan konservasi Padang Lamun berbasis masyarakat. Kondisi iklimnya tergolong hangat dengan suhu rata-rata 30–32°C pada siang hari dan 29–30°C pada malam hari, dengan pola curah hujan yang relatif rendah pada Februari–Agustus dan meningkat pada September–Januari.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepri atas pendampingan yang dinilai konsisten dalam menggali dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, pengembangan kekayaan intelektual di sektor pariwisata Bintan diharapkan semakin kuat. Ruang lingkupnya mencakup perlindungan merek dagang produk pariwisata, merek kolektif UMKM, pencatatan hak cipta, indikasi geografis, hingga perlindungan kekayaan intelektual komunal serta desain industri bagi produk ekonomi kreatif masyarakat. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *