Batam (SN) – Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara (WN) Malaysia di Hotel The Hills, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FD alias R (20) dan AR (23). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri di bawah pimpinan Panit Opsnal Iptu Evender Clinton Maail.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial AI (28), seorang warga negara Malaysia, yang menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) di kamar 344 Hotel The Hills, Kecamatan Batu Ampar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 WIB korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum melanjutkan perjalanan ke Hotel The Hills.
Sesampainya di kamar hotel, salah seorang terduga pelaku sempat keluar dengan membawa kunci kamar milik korban. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali bersama seorang rekannya. Di dalam kamar itulah korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan.
Korban dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta. Saat mencoba melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis hingga mengalami luka. Tidak hanya itu, korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi.
Menerima laporan tersebut, pada Minggu (5/7/2026), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga dipakai dalam menjalankan aksi.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus buah sinergi antara Polsek Batu Ampar dan Subdit III Jatanras Polda Kepri.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kompol Amru Abdullah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara selama 12 tahun. Sementara itu, untuk pasal alternatif, ancaman pidananya paling lama 9 tahun. (***)












