Example 728x250
AnambasHUKRIM

Buang Sabu ke Parit, DL Malah Terseret Kasus Narkotika di Tarempa

4
×

Buang Sabu ke Parit, DL Malah Terseret Kasus Narkotika di Tarempa

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan DL dan FAL dugaan peredaran narkotika jenis sabu. (F-Mala)

Anambas (SN) – Niat seorang pria berinisial DL (39) untuk menghilangkan barang bukti narkotika dengan membuangnya ke parit justru membuat dugaan kasus narkotika di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, terbongkar.

DL diamankan bersama seorang perempuan berinisial FAL (26) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas. Keduanya diamankan saat polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah kawasan Sungai Sugi, Kecamatan Siantan, Tarempa.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian mengatakan, polisi terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (19/8/2026) mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kristian, Jumat (21/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DL, FAL dan rumah tersebut, polisi awalnya tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.

Namun, petugas tidak berhenti pada pemeriksaan di dalam rumah. Penyisiran dilanjutkan ke bagian halaman hingga area parit di samping rumah.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 0,12 gram.

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu set alat hisap atau bong, satu pipet kecil berwarna bening, satu pipa kaca kecil berwarna bening serta dua korek api merek Tokai.

Dari hasil pemeriksaan awal, DL diduga mengakui telah berupaya menghilangkan barang bukti tersebut. Sabu dan sejumlah perlengkapan diduga dibuang melalui jendela kamar hingga masuk ke parit.

DL juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.

Sementara FAL masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Penggeledahan dan penyisiran lokasi dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Setelah seluruh barang bukti diamankan, DL dan FAL kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, pihaknya akan terus menindak setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti narkotika yang ditemukan.

DL dan FAL saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan memproses berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *