Example 728x250
BatamHUKRIM

Tim Jatanras Polresta Barelang Ringkus Tiga Pelaku Pencurian HP dalam Sehari

5
×

Tim Jatanras Polresta Barelang Ringkus Tiga Pelaku Pencurian HP dalam Sehari

Sebarkan artikel ini
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Batam Kota, Kamis (11/6/2026). (F-Ist U/Sketsa).

Batam (SN) – Gerak cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor atau joki, serta ES (31) yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi yang menjadi korban pencurian handphone pada Rabu (10/6/2026).

“Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju kediamannya. Ketika melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil satu unit handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang saat itu dalam keadaan terbuka,” katanya, Kamis (11/6/2026).

Menyadari menjadi korban pencurian, NA sempat berusaha mengejar para pelaku. Namun upaya tersebut berakhir nahas setelah korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Usai menerima laporan korban dan informasi masyarakat melalui layanan kepolisian 110, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan yang dilakukan pada malam hari setelah kejadian mengarah pada keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong.

Tanpa menunggu lama, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Berkat informasi yang diperoleh di lapangan dan kerja cepat tim, ketiga pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian berikut barang bukti milik korban,” ujar Iptu Rahmat Susanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro warna gold milik korban.

“Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini para tersangka sudah berada di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka LMN dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, tersangka ES yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *