Batam (SN) – Walikota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan itu disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta kepala daerah se-Kepri, Amsakar menyoroti tingginya laju migrasi ke Batam.
Menurut Amsakar, berdasarkan data Direktorat Jenderal Dukcapil, Batam kini menjadi daerah dengan laju migrasi tertinggi kedua di Indonesia setelah Bekasi. Kondisi tersebut dinilai mulai membebani daya dukung lingkungan, infrastruktur, serta pelayanan publik.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap ada lex specialis di bidang administrasi kependudukan agar pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” kata Amsakar.
Selain itu, Amsakar juga menyampaikan kesiapan Pemko Batam menyediakan lahan sekitar 18-19 hektare untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai konsorsium swasta dan seluruh asetnya akan diserahkan kepada negara setelah selesai dibangun.
Ia juga mendorong penguatan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menilai pengendalian urbanisasi di Batam perlu didukung melalui sinkronisasi administrasi kependudukan dan perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang guna mempercepat penyelesaian konflik pertanahan sekaligus mendukung kemudahan investasi. (***)












