Example 728x250
BintanHUKRIM

Aksi Penipuan di Toko Emas Zam-Zam Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Tanjungpinang

16
×

Aksi Penipuan di Toko Emas Zam-Zam Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangakap pelaku dugaan kasus penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu saat bertransaksi di toko emas, Senin (15/6/2026). (F-Ist/U Sketsa).

Bintan (SN) – Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu saat bertransaksi di toko emas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TMM (29) yang diduga menjadi pelaku.

Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, menjelaskan bahwa aksi penipuan itu terjadi di Toko Emas Zam-Zam yang berada di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada 6 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak toko emas melalui pelapor Fakhrul Lazi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur pada 14 Juni 2026. Korban diketahui bernama Zamzami (59), pemilik toko emas yang menjadi sasaran pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, TMM datang ke toko emas dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah memilih sebuah gelang emas, pelaku kemudian melakukan pembayaran secara non-tunai dan menunjukkan bukti transfer melalui telepon genggamnya kepada pemilik toko.

Melihat bukti transfer tersebut, korban sempat meyakini transaksi telah berhasil dan menyerahkan gelang emas yang dibeli pelaku. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dana yang seharusnya masuk ke rekening toko ternyata tidak pernah diterima.

“Setelah dicek kembali, tidak ada uang yang masuk ke rekening korban. Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diketahui merupakan bukti transfer fiktif atau palsu,” ujar AKP H.P. Bako.

Menerima laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah sewaan di kawasan Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Setelah berkoordinasi dengan pihak setempat, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan TMM tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, TMM mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan modus bukti transfer palsu untuk mengelabui korban dan membawa kabur gelang emas dari Toko Emas Zam-Zam.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TMM dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *