Batam (SN) – Seorang pria diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di kawasan Palm Spring Blok A Nomor 10, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, Rabu (29/7/2026). Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan Kepolisian 110.
Laporan tersebut diterima dari korban bernama Ade Rudi yang mengaku kehilangan kabel dan mengalami kerugian akibat dugaan pencurian tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal.
Operasi penanganan dipimpin Pamapta II Polresta Barelang, Ipda Novri Hendra, dengan melibatkan personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang, Piket Patroli Polsek Batam Kota, serta Piket Reskrim Polsek Batam Kota.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan situasi sekaligus meminta keterangan dari seorang warga yang mengetahui peristiwa tersebut sebagai saksi.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara, personel gabungan segera mengamankan situasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Batam Kota guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Ipda Novri Hendra.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi proses penyelidikan.
Ipda Novri menegaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110. (***)












