Ombudsman Perwakilan Kepri Dorong Peningkatan Anggaran Infrastruktur Jalan dan Penerangan Kota Batam

Batam (SN) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam, yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam pada Selasa (16/07/2024) lalu, mendesak penambahan anggaran dalam pengelolaan infrastruktur jalan dan penerangan.
Keluhan dari masyarakat dan pengamatan langsung Ombudsman mengindikasikan bahwa banyak jalan kolektor primer yang menghubungkan dalam keadaan rusak, sempit, kurang atau tidak memiliki marka jalan, serta kekurangan atau kerusakan pada penerangan jalan. Selain itu, adanya pohon yang mengganggu utilitas jalan juga menjadi masalah serius.
“Dengan kondisi tersebut, kemacetan lalu lintas, kecelakaan, dan gangguan jaringan tentu menjadi dampak yang sangat merugikan,” ujar Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri di Batam, Senin (22/07/2024).
Lagat menambahkan bahwa Ombudsman telah menghubungi pihak terkait untuk membahas permasalahan ini, namun anggaran yang tersedia tahun ini ternyata jauh berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi lebih urgent mengingat adanya pelimpahan tanggung jawab jalan dari Pemerintah Provinsi Kepri kepada Pemerintah Kota Batam.
“Dalam surat kami, kami menyarankan agar PPAD Kota Batam segera menambah anggaran untuk pembangunan dan perawatan jalan serta penerangan jalan pada tahun 2025,” jelas Lagat.
Lebih lanjut, Lagat menegaskan bahwa masyarakat membayar pajak penerangan jalan melalui rekening listrik, sehingga Pemerintah Kota Batam memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang maksimal dalam hal ini.
“Dalam konteks Kota Batam yang berkembang, menjadi metropolis dan madani, keadaan jalan yang baik dan penerangan yang memadai adalah indikator penting yang perlu diperhatikan,” tutup Lagat.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah