Cegah Maladministrasi Jelang PPDB 2024 Ombudsman Kepri Pantau pelaksanaannya

Batam (SN) – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Koordinasi Pencegahan Potensi Maladministrasi secara daring pada Rabu (15/05/2024).
Kegiatan ini dilakukan secara parsial dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dari beberapa daerah yang rawan potensi maladministrasi, termasuk Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Menurut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, kegiatan ini diadakan setiap tahunnya untuk mengantisipasi terjadinya potensi maladministrasi.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami mencegah terjadinya penyimpangan saat pelaksanaan PPDB dengan mengungkap potensi maladministrasi yang kami temukan pada tahun sebelumnya di daerah-daerah yang rawan, sehingga pelaksana dapat mengantisipasi agar maladministrasi tidak terjadi lagi tahun ini,” ujarnya.
Pada tahun sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri masih menemukan potensi maladministrasi pada aspek personalia, termasuk pelaksana dan masyarakat, serta pada tahapan dari persiapan hingga pasca-PPDB.
“Potensi maladministrasi yang terjadi pada proses PPDB diantaranya penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, konflik kepentingan, dan keberpihakan. Yang paling utama adalah pungutan liar (pungli),” tutur Adi.
Bahkan di Kota Batam, lanjutnya, pada tahun sebelumnya maladministrasi terjadi pada proses pelaksanaan PPDB seperti permasalahan surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan Permendikbud, kelalaian petugas, dan kurangnya ketersediaan pengelolaan pengaduan dan konsultasi.
“Permasalahan maladministrasi utama bahkan terjadi pada pasca-PPDB, dengan menambahkan siswa ke sekolah tertentu yang dianggap favorit, padahal calon siswa sudah didistribusikan ke sekolah lain. Tentu ini akan memberikan dampak kerugian ke depan,” ujar Adi.
Dalam kegiatan tersebut, materi Pencegahan Potensi Maladministrasi disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, dilanjutkan dengan pemaparan dari Disdik masing-masing daerah.
Disdik Provinsi Kepri, Batam, Tanjungpinang, dan Karimun telah menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Kepala Disdik masing-masing pemerintah daerah yang didasarkan pada aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada rapat tersebut juga dibahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024.
“Karimun dan Tanjungpinang relatif tidak memiliki kendala yang berarti dalam pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan potensi maladministrasi terjadi di wilayah tersebut. Untuk Batam dan Kepri, masih terdapat kendala yang sama seperti tahun sebelumnya, seperti kurangnya jumlah sekolah negeri di daerah padat penduduk sehingga diperlukan pelibatan sekolah swasta untuk mengatasi permasalahan ini,” jelas Adi.
Ia berharap melalui kegiatan ini, pelaksana PPDB yaitu Disdik dapat mengikuti aturan yang ada serta melakukan langkah-langkah mitigasi atas potensi maladministrasi yang dapat terjadi.
“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan, kami juga akan membuka posko pengaduan khusus PPDB. Silakan jika nanti menemukan adanya penyimpangan, laporkan kepada kami,” tutup Adi.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah