KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai Rokok di Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (11/8/2023), menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai rokok yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2019 di Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, mengonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang.
“Saat ini, tim penyidik sedang melakukan rangkaian pemeriksaan penyelidikan terhadap tersangka yang telah memenuhi panggilan KPK,” ujar Ali.
Meskipun Ali Fikri tidak memberikan inisial dari tersangka dalam pernyataannya, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yelta, adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Ali.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus korupsi ini ke meja hijau. (Ma)
Editor : Sutana