Example 728x250
BatamHUKRIM

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 518 Gram Sabu dan 75 Butir Ekstasi

6
×

Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 518 Gram Sabu dan 75 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial KA, O, dan A dan juga barang bukti yang diamankan kepolisian, Jumat (23/10/2026). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial KA, O, dan A. Dari dua penindakan yang dilakukan pada 19–20 Oktober 2026, polisi menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di sejumlah lokasi berbeda di Batam. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang terlarang itu serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Pengungkapan ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba,” kata Nona, Jumat (23/10/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan KA dan O di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Penyelidikan berlanjut pada Selasa (20/10/2026). Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Saat melakukan penggeledahan di kamar hotel, polisi kembali menemukan narkotika dalam jumlah cukup besar, yakni 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Jika digabungkan dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Diduga Terhubung dengan Pemasok dari Luar Daerah

Berdasarkan pemeriksaan awal, KA diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam. Sementara itu, O diduga bertugas sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Kepada penyidik, O mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial K yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

Adapun A mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan asal pasokan narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Polda Kepri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *