Jakarta (SN) – Pengungkapan kasus penyelundupan ketamin menggunakan kapal MT Global 168 dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran narkotika yang mengancam jutaan jiwa. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut, penyitaan barang haram tersebut berpotensi menyelamatkan 5,8 juta jiwa sekaligus mencegah biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
“Dengan asumsi 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” kata Suyudi, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai. Dari operasi itu, aparat berhasil menyita ketamin dengan nilai taksiran mencapai Rp3,48 triliun.
Menurut Suyudi, dampak dari penindakan tersebut tidak hanya dihitung berdasarkan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan. Lebih dari itu, langkah tersebut juga mencegah potensi kerugian yang jauh lebih besar apabila ketamin lolos ke pasar gelap dan disalahgunakan masyarakat.
Salah satu perhitungan yang menjadi perhatian adalah potensi biaya rehabilitasi bagi para pengguna. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan, jumlah orang yang berpotensi terdampak membuat beban biaya yang harus ditanggung negara maupun masyarakat menjadi sangat besar.
“Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Suyudi menyebut penindakan terhadap penyelundupan ketamin itu berpotensi mencegah biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
“Maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” tambahnya.
Kapolri menegaskan, kasus ini menunjukkan besarnya ancaman yang dapat ditimbulkan oleh sindikat narkotika internasional. Karena itu, pemberantasan narkotika harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi antarlembaga untuk memutus jalur penyelundupan dan mencegah barang terlarang tersebut beredar di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelaku, melainkan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.
“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap dan tidak akan pernah lelah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya. (***)












