Example 728x250
Berita KepriHUKRIM

Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Masuk Penyidikan, Kejati Kepri Periksa 22 Saksi dan Ahli

4
×

Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Masuk Penyidikan, Kejati Kepri Periksa 22 Saksi dan Ahli

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri resmi meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Taman Kolam Kijang, Kabupaten Bintan. Terlihat Kantor Kejati Kepri di Sengarang, Tanjungpinang dia,mbil foto belum lama ini. (F-Sketsanews)

Bintan (SN) – Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Taman Kolam Kijang, Kabupaten Bintan, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan peningkatan status penanganan perkara itu pada Selasa (6/10/2026).

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri meningkatkan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ujar Senopati.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Proyek yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Bintan itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) serta sejumlah fakta yang kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.

Meski demikian, Kejati Kepri menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih terus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sejauh proses penanganan berjalan, Tim Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam proyek tersebut sekaligus mengungkap pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang perkara serta melengkapi alat bukti,” demikian disampaikan Kejati Kepri.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan berbagai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang.

Kejati Kepri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam setiap tahapan penanganan perkara, Kejati Kepri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” terangnya.

Dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, kasus dugaan korupsi proyek Air Mancur Tasek Gemilang kini memasuki tahap yang lebih mendalam. Penyidik akan terus menelusuri fakta, mengumpulkan alat bukti, serta mengungkap ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam proyek bernilai hampir Rp12 miliar tersebut. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *