Example 728x250
Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Gagas Satu Data Sejarah, Arsip Warga Ikut Dihimpun

5
×

Pemko Tanjungpinang Gagas Satu Data Sejarah, Arsip Warga Ikut Dihimpun

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah membuka FGD Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Data dan Informasi Sejarah (Penyusunan Buku Sejarah) Kota Tanjungpinang di Plaza Hotel Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026). (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Berbagai jejak sejarah Tanjungpinang masih tersimpan di sejumlah tempat, mulai dari lembaga pemerintah, arsip keluarga hingga koleksi masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menggagas penyatuan data sejarah agar seluruh sumber dapat dihimpun, diverifikasi dan diakses masyarakat.

Gagasan itu disampaikan Lis saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Akses Masyarakat terhadap Data dan Informasi Sejarah (Penyusunan Buku Sejarah) Kota Tanjungpinang di Plaza Hotel Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).

Lis mengatakan, pengelolaan sejarah tidak cukup hanya dengan membuat sebuah website. Pemerintah perlu membangun ekosistem data yang mampu menghubungkan berbagai sumber sejarah, termasuk arsip yang selama ini tersimpan secara pribadi di rumah-rumah warga.

“Yang kita bangun bukan hanya website, tetapi ekosistem data sejarah,” ujar Lis.

Menurutnya, sumber sejarah dari masyarakat memiliki nilai penting untuk melengkapi informasi yang tersedia di lembaga pemerintah. Arsip tersebut dapat berupa foto lama, surat, dokumen, peta, manuskrip maupun cerita sejarah yang diwariskan secara turun-temurun.

Untuk menjaga keakuratan informasi, setiap data yang dihimpun harus memiliki sumber yang jelas dan dapat ditelusuri. Identitas penulis atau pemilik arsip, tahun pembuatan, lokasi penyimpanan serta status verifikasi menjadi bagian penting dalam pendataan.

“Kalau data itu kita masukkan, harus jelas sumbernya, tahun berapa, siapa penulisnya atau siapa yang memiliki arsip, di mana lokasinya, dan sudah diverifikasi atau belum,” kata Lis.

Arsip keluarga nantinya dapat didigitalisasi tanpa mengubah kepemilikan dokumen asli. Salinan digital tersebut kemudian dapat dikaitkan dengan informasi sejarah lainnya, sehingga masyarakat dapat menelusuri hubungan antara tokoh, tempat maupun peristiwa di masa lalu.

Data yang terkumpul juga diharapkan mencakup kronologi sejarah, tokoh dan silsilah kerajaan yang telah diverifikasi, situs dan cagar budaya, foto serta peta lama, sejarah desa dan kelurahan, bangunan bersejarah, pelabuhan dan perdagangan, pendidikan, keagamaan hingga perjalanan pemerintahan Kota Tanjungpinang.

Masyarakat nantinya dapat mengakses informasi tersebut melalui portal digital, peta sejarah maupun kode QR yang ditempatkan di lokasi bersejarah. Informasi juga dapat disajikan dalam bahasa Indonesia, Melayu dan Inggris.

Lis berharap FGD menghasilkan langkah konkret berupa peta jalan, pembagian tugas, jadwal, sumber pendanaan serta indikator keberhasilan. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pelestarian sejarah dan kebudayaan Tanjungpinang.

“Kalau kita ingin mempertahankan nilai sejarah, kegiatan ini harus menghasilkan rekomendasi yang tidak boleh kita tawar-menawar. Bukan merekomendasikan siapa pun, tetapi pemikiran. Maka buka mindset kita,” tutup Lis. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *