Tanjungpinang (SN) – Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mulai menunjukkan dampak positif terhadap pendapatan daerah.
Hingga Selasa (8/9/2026), realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kepri telah mencapai Rp190,65 miliar atau 60,98 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp312,625 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, mengatakan capaian tersebut menjadi indikasi meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sejak program pemutihan digulirkan pada 10 Agustus 2026.
“Kami melihat animo masyarakat membayar pajak kendaraan meningkat. Program ini memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat, sehingga partisipasi wajib pajak juga ikut terdorong,” kata Abdullah, Selasa (8/9/2026).
Dari total realisasi tersebut, PKB tahunan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp118,949 miliar. Sementara PKB non-tahunan mencapai Rp71,703 miliar.
Menurut Abdullah, peningkatan pembayaran pajak terlihat di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh wilayah Kepri. Antusiasme masyarakat disebut meningkat dibandingkan sebelum program pemutihan diberlakukan.
Bapenda Kepri pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026.
Melalui program ini, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB serta pengurangan 50 persen pokok PKB, dengan ketentuan tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan.
Keringanan juga diberikan berupa pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan 100 persen denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan.
Tak hanya itu, wajib pajak yang membayar melalui layanan elektronik e-Samsat atau aplikasi SIGNAL mendapat tambahan potongan 5 persen dari pokok PKB, sedangkan pembayaran langsung di loket Samsat memperoleh potongan 3 persen.
Khusus kendaraan yang dimutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini selagi program masih berlangsung. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga penting untuk mendukung pendapatan daerah dan pembangunan di Kepri,” ujar Abdullah. (***)












