Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Balita 1 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Pengasuh di Batam, Polisi Temukan Luka Pencekikan

4
×

Balita 1 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Pengasuh di Batam, Polisi Temukan Luka Pencekikan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026), mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang balita berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia di Kota Batam. (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan seorang balita berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia di Kota Batam.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan ibu korban, SA (20), yang mendapati anaknya meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung, Sabtu (22/8/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

Anggoro menjelaskan, saat kejadian korban sedang dititipkan kepada seorang pengasuh berinisial TCH (29) di rumahnya yang berada di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Saat itu, ibu korban sedang bekerja.

Baca Juga : Laporan Orang Hilang Berujung Penemuan Mayat, Polresta Barelang Ungkap Dugaan Pembunuhan di Hutan Mentarau

Awalnya, TCH menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa MA terjatuh ke kolam renang. Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara menunjukkan fakta berbeda. Tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah bahwa korban meninggal akibat tenggelam.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian leher dan cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan tindakan pencekikan.

“Dari hasil pemeriksaan dan autopsi, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang tidak sesuai dengan keterangan awal bahwa korban meninggal karena tenggelam. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan kekerasan terhadap korban,” kata Anggoro.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada TCH. Dalam proses pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kekerasan terjadi ketika TCH sedang menyuapi korban. Saat itu, MA terus menangis dan menolak makan.

Tersangka diduga terpancing emosi hingga kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya.

Akibat tindakan tersebut, korban terjatuh dan kemudian tidak sadarkan diri.

“Tersangka mengakui bahwa kekerasan terjadi saat korban sedang disuapi dan terus menangis serta menolak makan. Tersangka kemudian emosi dan melakukan pencekikan dari arah belakang,” ujar Anggoro.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa MA pernah mengalami kekerasan sebelumnya. Hal tersebut diketahui dari adanya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban. Kondisi tersebut menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.

Sementara itu, hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Di antaranya memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.

Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pada pusat vital. Selain itu, ditemukan pula kekerasan tumpul pada bagian leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.

Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti penting bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kapolresta Barelang juga mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada pihak lain, terutama ketika harus meninggalkan anak untuk bekerja atau menjalankan aktivitas lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menitipkan anak. Pastikan tempat maupun orang yang dipercaya untuk mengasuh anak memiliki kredibilitas dan benar-benar dapat memberikan jaminan keamanan serta perlindungan,” tegasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *