Example 728x250
BatamHUKRIMNASIONAL

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan, Wali Kota Batam Tegaskan Perairan Kepri Tak Boleh Jadi Jalur Narkoba

9
×

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan, Wali Kota Batam Tegaskan Perairan Kepri Tak Boleh Jadi Jalur Narkoba

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan 1,3 ton psikotropika jenis ketamine hasil penggagalan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, dimusnahkan aparat gabungan, Rabu (12/8/2026). (F-Diskominfo Batam)

Batam (SN) – Sebanyak 1,3 ton psikotropika jenis ketamine hasil penggagalan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, dimusnahkan aparat gabungan, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Mendagri, Tito Karnavian, Kapolri, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala BAKAMLA RI, Kepala BNN RI, Wakil Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Walikota Batam dalam kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan yang digelar di Mako Kodaeral IV Batam.

Pemusnahan menjadi langkah akhir untuk memastikan barang bukti hasil sitaan tidak kembali masuk ke jaringan peredaran narkotika dan psikotropika. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memutus jalur penyelundupan melalui perairan yang selama ini dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.

Kasus tersebut berhasil diungkap melalui sinergi lintas institusi yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Polri, BNN, BIN, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine dari Kapal Asing di Batam

Barang bukti ditemukan dari kapal MV King Sun yang dihentikan petugas di perairan Kepulauan Riau. Saat dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan 65 karung yang berada di bagian anjungan kapal.

Barang tersebut kemudian diperiksa dan menjalani uji laboratorium. Hasilnya memastikan seluruh isi karung merupakan psikotropika jenis ketamine dengan total berat mencapai sekitar 1,3 ton.

Walikota Batam Amsakar Achmad menilai keberhasilan menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga, khususnya dalam mengawasi wilayah perbatasan.

Menurut Amsakar, pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” tegas Amsakar.

BACA JUGA : Pastikan Timbangan Pedagang Akurat, Disdagin Tanjungpinang Gelar Tera Ulang di Pasar Bintan Center

Ia menambahkan, keberhasilan mengamankan 1,3 ton ketamine tidak boleh berhenti sebagai capaian penindakan. Pengawasan terhadap wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau harus terus diperkuat agar jalur laut tidak dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan dengan Tiga Insinerator

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim gabungan menemukan 65 karung di anjungan MV King Sun.

Setelah melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif sebagai ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.

“Keberhasilan ini adalah wujud sinergitas seluruh unsur yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dapat kita gagalkan,” ujarnya.

Besarnya barang bukti yang diamankan menggambarkan skala ancaman yang berhasil diputus sebelum masuk ke tengah masyarakat.

Dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, sebanyak 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta orang.

Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun, dengan asumsi harga sekitar Rp1,6 juta per gram.

Setelah seluruh proses pengungkapan, pemeriksaan, dan pengujian selesai, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan 1,3 ton ketamine hasil sitaan tersebut benar-benar tidak dapat kembali beredar, sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat akan terus memburu dan memutus mata rantai penyelundupan narkoba melalui wilayah perairan Indonesia. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *