Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat timbang dalam transaksi perdagangan. Melalui UPTD Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), pemerintah melakukan Sidang Tera Ulang (STU) terhadap timbangan milik pedagang di Pasar Bintan Center.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 3 hingga 6 Agustus 2026, tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan setiap timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli berada dalam kondisi baik, akurat, dan sesuai ketentuan metrologi legal.
Dalam kegiatan itu, petugas UPTD Metrologi memeriksa sekaligus menguji timbangan yang digunakan para pedagang. Alat timbang yang dinyatakan memenuhi persyaratan kemudian diberikan tanda atau segel tera sebagai bukti telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan layak digunakan.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan tera ulang bukan sekadar kegiatan pemeriksaan alat timbang, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah menciptakan transaksi perdagangan yang jujur dan adil.
“Tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat,” ujar Riany, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, keakuratan timbangan menjadi hal penting dalam setiap transaksi. Sebab, kesalahan ukuran dapat merugikan salah satu pihak, baik pedagang maupun konsumen.
Dengan timbangan yang telah melalui proses tera ulang, konsumen mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Di sisi lain, pedagang juga memperoleh jaminan bahwa alat yang digunakan untuk berjualan telah memenuhi ketentuan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pedagang mendapatkan kepastian atas alat yang digunakan, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan jaminan bahwa barang yang dibeli ditimbang dengan alat yang benar,” jelasnya.
Riany menegaskan, pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada para pelaku usaha agar alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan tetap memenuhi standar.
Pelaksanaan tera ulang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
Melalui kegiatan ini, Disdagin juga mendorong pedagang agar lebih peduli terhadap kondisi dan keakuratan timbangan yang digunakan. Pedagang diimbau rutin memastikan alat timbang dalam kondisi baik serta melakukan tera ulang sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai pasar dan lokasi perdagangan lainnya.
“Keadilan dalam perdagangan dimulai dari hal yang sederhana, yaitu takaran dan timbangan yang benar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memastikan alat timbang yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan telah melalui tera ulang sesuai ketentuan,” ungkap Riany. (***)












