Bintan (SN) – Kepercayaan yang terjalin dalam hubungan bisnis justru dimanfaatkan seorang pria berinisial A untuk diduga menipu rekan usahanya. Modusnya, pelaku menyerahkan puluhan lembar cek sebagai alat pembayaran material bangunan, namun seluruh cek tersebut ternyata tidak memiliki saldo saat dicairkan.
Akibat dugaan penipuan itu, korban berinisial TM, pemilik toko bangunan di Kecamatan Bintan Timur, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Bintan Timur setelah pelaku berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yovi Akbar, menjelaskan, korban dan pelaku telah menjalin kerja sama bisnis pengadaan material bangunan sejak 2025. Selama kerja sama berlangsung, pembayaran dilakukan menggunakan cek dan seluruhnya dapat dicairkan tanpa kendala.
“Pada tahun 2025, pembayaran menggunakan cek masih berjalan lancar dan dapat dicairkan,” ujar Yovi, Kamis (9/7/2026).
Kepercayaan itu kemudian diduga dimanfaatkan pelaku. Pada Juni 2026, A kembali memesan material bangunan dan menyerahkan sekitar 50 lembar cek sebagai pembayaran. Namun saat korban mencairkannya, seluruh cek tersebut ditolak karena rekening pelaku tidak memiliki saldo yang cukup.
“Korban baru mencairkan cek tersebut pada Juni 2026. Saat dicairkan, sekitar 50 lembar cek itu ternyata tidak memiliki saldo,” kata Yovi.
Merasa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian besar, TM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap A di kediamannya.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur,” ujar Yovi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut. Polisi menjerat pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (***)












