Example 728x250
BatamHUKRIM

Polda Kepri Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

9
×

Polda Kepri Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (23/6/2026). Polisi mengamankan tersangka inisial B. (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (23/6/2026).

Dalam kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pengurus atau penghubung keberangkatan kedua CPMI berinisial I dan A.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua CPMI, diketahui proses pengurusan keberangkatan diduga dilakukan oleh tersangka B yang berperan sebagai pengurus atau penghubung di wilayah Batam,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka B di kawasan pelabuhan. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit telepon genggam, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.

Nona menegaskan, Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan CPMI ilegal. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan tidak melalui mekanisme resmi, sehingga dapat terhindar dari risiko eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *