Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjungpinang.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,07 miliar itu kini bertambah menjadi lima orang.
Tersangka terbaru berinisial Z. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka lainnya, yakni RWK, HS, PA, dan MZ.
Baca Juga : Korupsi Kredit Mikro Rp4 Miliar Terbongkar, Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan Z dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang kami lakukan, hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial Z dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di salah satu kantor cabang bank di Tanjungpinang,” ujar Ismail Fahmi didampingi Kasi Penerangan Hukum Senopati dan Kasi Penuntutan Roy Hufington Harahap di Kantor Kejati Kepri, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ismail, Z diduga memiliki peran penting bersama tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, serta menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada sejumlah unit BRI di wilayah Kota Tanjungpinang.
Baca Juga : Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkoba Saat Libur Iduladha, Sita Barang Bukti Senilai Rp8,2 Miliar
Tak hanya itu, Z juga diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan berbagai dokumen persyaratan yang digunakan dalam pengajuan kredit.
“Peranan tersangka Z diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan kredit dimaksud,” jelasnya.
Melalui peran tersebut, Z diduga ikut memfasilitasi pengajuan kredit yang kemudian disetujui dan dicairkan, meskipun sejumlah persyaratan serta data debitur diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kredit yang dicairkan itu kemudian berujung menjadi kredit bermasalah atau macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, penyidik menemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro bermasalah yang mengalami gagal bayar atau kredit macet. Total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4.077.057.131.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari jajaran manajemen dan pegawai BRI, para debitur penerima fasilitas kredit mikro, hingga sejumlah ahli yang terdiri dari ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Z langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026), Kejati Kepri lebih dulu menetapkan empat tersangka yakni RWK, HS, PA, dan MZ. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melakukan gelar perkara bersama pimpinan Kejati Kepri.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro meskipun mengetahui data, dokumen, kondisi usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kejati Kepri menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro tersebut. (***)













