Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di salah satu kantor cabang bank milik negara di Kota Tanjungpinang. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri pada Selasa (2/6/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak Mei 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara bersama pimpinan Kejati Kepri,” kata Ismail Fahmi.
Sebelum menetapkan para tersangka, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, tim juga mengumpulkan sekitar 188 barang bukti serta menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri.
Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pembuktian untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Dalam konstruksi perkara, RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau perantara yang bekerja sama dengan HS, PA, dan MZ yang bertugas di unit bank tersebut di wilayah Tanjungpinang.
Keempat tersangka diduga memprakarsai, memproses, hingga merekomendasikan pengajuan kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, kondisi usaha, serta kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Akibat praktik tersebut, sejumlah fasilitas kredit tetap dicairkan dan berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
“Para tersangka diduga tetap memproses dan merekomendasikan pengajuan kredit meskipun mengetahui dokumen dan kondisi calon debitur tidak sesuai fakta,” jelas Ismail Fahmi.
Hasil audit menunjukkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar. Selain menyebabkan kerugian negara, para tersangka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik penyimpangan penyaluran kredit tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kejati Kepri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro tersebut. (***)













