Example 728x250
BatamHUKRIMNASIONAL

Markas Judi Online di Rumah Mewah Batam Digerebek, Polisi Sita Rp1 Miliar

9
×

Markas Judi Online di Rumah Mewah Batam Digerebek, Polisi Sita Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di sebuah rumah mewah kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam. Hal itu terungkap saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (25/05/2026). (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di sebuah rumah mewah kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kota Batam.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kepri.

“Lokasi pengungkapan berada di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dan tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (25/05/2026).

Jaringan tersebut diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai dan dana di rekening penampungan dengan total mencapai Rp1.001.460.000.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Taman Golf Residence.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek lokasi pada 21 Mei 2026,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, polisi mendapati para tersangka tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard situs judi online serta melakukan pengelolaan transaksi keuangan melalui sistem payment gateway.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina. Ia juga mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin, hingga customer service untuk mempromosikan situs dan mencari pemain.

“Sementara tersangka HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, serta mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja,” sebutnya.

Polisi menyebut jaringan perjudian online tersebut telah beroperasi sejak 2024 dengan omzet mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan. Bahkan, uang lebih dari Rp1 miliar yang diamankan disebut merupakan hasil transaksi hanya dalam kurun waktu tiga hari.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai miliaran rupiah.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Undang-Undang ITE dan pasal terkait perjudian online dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *