Example 728x250
Berita KepriBintanHUKRIM

Karhutla di Bintan Meningkat, AJI Tanjungpinang Ajak Warga Perkuat Pencegahan dan Kewaspadaan

6
×

Karhutla di Bintan Meningkat, AJI Tanjungpinang Ajak Warga Perkuat Pencegahan dan Kewaspadaan

Sebarkan artikel ini
AJI Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menyoroti meningkatnya ancaman karhutla sekaligus mengajak masyarakat memperkuat langkah pencegahan sejak dini. (F-AJI Tpi)

Bintan (SN) – Aliansi Jurnalis Independen kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menyoroti meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mengajak masyarakat memperkuat langkah pencegahan sejak dini.

Dalam dialog tersebut, Sekretaris BPBD Bintan, Agus Ariyadi mengungkapkan, jumlah kasus karhutla di Kabupaten Bintan sepanjang Januari hingga 7 April 2026 mencapai 349 kejadian. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2025 tercatat 258 kasus kebakaran, sementara 2024 sebanyak 259 kasus, dan tahun 2023 mencapai 327 kejadian.

“Wilayah yang paling banyak terjadi karhutla berada di Bintan Timur sebanyak 85 kasus, disusul Gunung Kijang 80 kasus, dan Toapaya 77 kejadian,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, sebagian besar kebakaran dipicu faktor nonalam atau ulah manusia. Mulai dari membuang puntung rokok sembarangan, membakar ranting di lahan perkebunan saat cuaca panas, hingga membakar sampah yang kemudian merembet ke lahan warga lainnya.

Menurut Agus, kondisi cuaca ekstrem dan musim pancaroba membuat potensi kebakaran semakin tinggi. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, lurah hingga camat, ikut aktif meningkatkan pengawasan lingkungan.

“Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk meminimalisir kejadian kebakaran di lingkungan masing-masing,” katanya.

Selain membahas karhutla, BPBD Bintan juga menyoroti meningkatnya laporan warga terkait kemunculan reptil, khususnya buaya, yang mulai membahayakan permukiman masyarakat. Namun, penanganan satwa tersebut terkendala aturan karena buaya termasuk hewan yang dilindungi undang-undang.

BPBD bersama instansi terkait kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Pekanbaru-Tanjungpinang untuk membentuk satuan tugas khusus penanganan buaya.

“Rencananya, buaya yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Taman Safari Lagoi untuk penangkaran,” jelas Agus.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Yofi Akbar menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, penanganan karhutla menjadi perhatian serius Mabes Polri dan Polda Kepri. Regulasi terkait larangan pembakaran lahan telah diatur dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Perkebunan.

“Apabila ada warga yang sengaja membakar lahan, maka akan kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani turut memberikan edukasi literasi media kepada para Ketua RT dan RW Kelurahan Sei Lekop. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait peristiwa kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

Menurutnya, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Warga harus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyebarkan informasi. Jangan sampai menyebarkan foto atau video yang tidak benar karena bisa terjerat Undang-Undang ITE,” ujarnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *