Example 728x250
Berita KepriHUKRIMTanjungpinangTeknologi

Ketika Internet Jadi Hambatan, Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kehilangan Efektivitas

10
×

Ketika Internet Jadi Hambatan, Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kehilangan Efektivitas

Sebarkan artikel ini
Gangguan jaringan internet mengakibatkan koneksi yang tidak stabil menjadi hambatan serius yang mengganggu jalannya persidangan daring di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Gangguan jaringan internet bukan sekadar masalah teknis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam praktiknya, koneksi yang tidak stabil menjadi hambatan serius yang mengganggu jalannya persidangan daring.

Setiap kali sidang berlangsung, risiko gangguan selalu terjadi. Suara terdakwa terputus-putus, keterangan saksi tidak terdengar utuh, hingga komunikasi antara hakim dan pihak terkait menjadi tersendat. Akibatnya, jalannya persidangan kerap terhenti atau harus diulang, membuat proses hukum berjalan lebih lama dari seharusnya.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, mengakui bahwa kondisi ini membuat sidang daring jadi tidak efektif. Meski pelaksanaannya telah memiliki dasar hukum seperti KUHAP dan didukung Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kenyataan di lapangan menunjukkan tantangan yang belum teratasi.

“Sering terjadi gangguan jaringan saat sidang berlangsung, sehingga prosesnya menjadi kurang efektif,” ujar Fausi.

Dampaknya terangnya, tidak hanya pada teknis persidangan, tetapi juga pada substansi. Dalam beberapa kasus, terutama perkara tindak pidana korupsi (tipikor), informasi penting bisa tidak tersampaikan dengan jelas.

“Hakim kesulitan menangkap detail keterangan, sementara terdakwa dan saksi tidak dapat berkomunikasi secara optimal. Situasi ini tentu berisiko mengurangi ketepatan dalam pengambilan keputusan,” sebutnya.

Sidang daring tambahnya, yang semula diharapkan menjadi solusi efisiensi terutama untuk menekan biaya operasional seperti konsumsi tahanan justru menimbulkan masalah waktu. Durasi sidang menjadi lebih panjang karena gangguan berulang, belum lagi potensi miskomunikasi yang harus diklarifikasi ulang.

“Masalah semakin kompleks ketika gangguan tidak hanya berasal dari jaringan di pengadilan, tetapi juga dari rumah tahanan (rutan). Ketidaksinkronan kualitas koneksi di dua titik ini membuat jalannya sidang semakin tidak menentu,” jelasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *