Batam (SN) – Kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, peristiwa berdarah tersebut berlangsung di kawasan Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, dan berhasil diungkap oleh Polsek Bengkong Polresta Barelang setelah korban melapor pada Rabu (29/4/2026).
Korban, ME (32), seorang pengemudi ojek online, mengalami luka tusuk serius di bagian perut usai diserang oleh pelaku berinisial WAS (33). Insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang kemudian memicu aksi kekerasan.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengungkapkan, “Korban mengalami luka tusuk di bagian perut akibat serangan senjata tajam. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku.”
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam. Dalam kondisi terluka parah dan terus mengeluarkan darah, korban berusaha mencari pertolongan dengan mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam. Kepada seorang pria berinisial M (56), korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
“Saya ditusuk di Golden City, di jalan sebelum Masjid Chenghoo,” ujar korban kepada pelapor saat itu, Kamis (30/4/2026).
Menyadari situasi darurat, pelapor segera mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek Bengkong. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku,” jelas Iptu Apriadi.
Petunjuk penting akhirnya ditemukan dari data pemesanan yang ada di ponsel korban, yang mengarah pada identitas pelaku. Tim opsnal Polsek Bengkong bersama Unit Jatanras Polda Kepri kemudian melakukan pencarian intensif di wilayah Bengkong.
Namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku mengambil langkah mengejutkan dengan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS telah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong,” ungkap Iptu Apriadi.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mencari barang bukti. Polisi berhasil menemukan satu bilah badik yang disembunyikan di atap kos milik kerabat pelaku. Selain itu, diamankan pula sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi BP 4876 UR serta jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan aksinya secara hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Apriadi. (***)












