Tanjungpinang (SN) – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menghadiri kegiatan Penyampaian Arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Sampah Nasional 2026 yang digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (7/4/2026).
Dalam sambutannya, Lis menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu krusial yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai mengelola sampah dari sumbernya.
“Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara, bahkan memicu perubahan iklim melalui emisi gas metana. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Lis mengungkapkan, timbunan sampah di Tanjungpinang mencapai 120,6 ton per hari, ditambah 1,2 ton dari kawasan pesisir seperti Pulau Penyengat. Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menekan volume sampah ke TPA.
Pemerintah Kota, lanjutnya, terus mendorong berbagai upaya seperti pemilahan sampah dari sumber, penguatan bank sampah, hingga program sekolah Adiwiyata. Selain itu, Pemko juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sebagai bagian dari program diet plastik.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Noer Adi Wardojo, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah nasional masih menghadapi tantangan besar. Dari total 141.926 ton sampah per hari, baru sekitar 26 persen yang berhasil dikelola.
“Masih ada 74 persen sampah yang belum tertangani dengan baik. Ini membutuhkan percepatan dan kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.
Ia juga menekankan target nasional dalam RPJMN 2025–2029 untuk mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, termasuk melalui penguatan bank sampah, pengolahan dari sumber, hingga teknologi waste to energy. Selain itu, pemerintah menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wilayah 2 Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera, Alfi Fahmi, memaparkan kerangka program Adipura 2026 yang berbasis data dan terukur. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) sebagai pedoman strategis jangka panjang daerah. (***)

