Cemburu Berujung Maut: Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih, Satu Korban Luka

Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kasus diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). (F-Ist)

Batam (SN) – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (10/3/2026).

Korban meninggal dunia diketahui berinisial AS (22), sementara korban lainnya AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial MY (31).

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026), yang turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak beberapa waktu sebelumnya. Hubungan antara tersangka MY dan korban AS sebelumnya merupakan hubungan pribadi yang telah berakhir.

“Motifnya diduga karena rasa cemburu dan sakit hati setelah korban diketahui memiliki pasangan baru,” ujar Anggoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka sempat mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar untuk melancarkan aksinya. Namun, karena kondisi lokasi ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari keberadaan korban dan menuju rumah milik AB setelah mengetahui lokasi tersebut melalui fitur share location yang sebelumnya pernah dibagikan korban.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah. Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Ketika melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka kemudian menyerang AB dengan memukul bagian kepala menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku hingga kayu tersebut patah.

Dalam situasi tersebut terjadi perlawanan dari kedua korban. Namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Tersangka melakukan penusukan beberapa kali hingga pisau tertancap di bagian kepala korban AS yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Sementara itu, tersangka melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek daring menuju Mapolresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban luka ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis. Tersangka MY kemudian diamankan di Mapolresta Barelang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu broti patah yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta. (ML)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *