Satresnarkoba Polres Anambas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Tarempa Barat

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Anambas. (F-Istimewa)

Anambas (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Anambas. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah kost di Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat.

Di lokasi, petugas mendapati dua orang yang kemudian diperiksa secara intensif. Hasil interogasi mengarah pada keterlibatan dua orang lainnya. Tak butuh waktu lama, empat orang masing-masing berinisial S, RNS, MS, dan seorang perempuan berinisial TS berhasil diamankan.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kertas timah rokok berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 0,002 gram serta satu bungkus rokok merek T3. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim Satresnarkoba menelusuri dugaan keterlibatan seorang pria berinisial DN yang disebut-sebut sebagai penyedia barang haram tersebut. Namun, saat penggeledahan dilakukan di kediaman DN yang disaksikan istrinya, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan dan DN diketahui tidak berada di tempat.

Meski demikian, penyidik tetap memeriksa seorang saksi berinisial CLD yang merupakan istri DN. Berdasarkan hasil tes urine di RSUD Tarempa, CLD dinyatakan negatif narkotika dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pendekatan yang kami lakukan selalu humanis dan profesional. Setiap langkah bertujuan menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bersama akan bahaya narkotika.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk saling menjaga diri dan lingkungan dari narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar Anambas tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *