Polres Bintan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba dengan mengamankan 2 kilo sabu dan menangkap tiga pelaku. Hal itu disampikan Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026). (F-Mala)

Bintan (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis sabu dengan mengamankan barang bukti hampir 2 kilogram serta mengamankan tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengejaran ke wilayah Tanjungpinang.

Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan di Kamar 305 Hotel Bona Ventura dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka NF. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam koper besar berwarna hitam. Total berat bersih barang bukti mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dijemput para tersangka di pesisir Pantai Sakera, Bintan, atas perintah seorang operator berinisial FS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya dijanjikan imbalan uang jutaan rupiah untuk menjalankan aksi tersebut.

Kapolres menjelaskan, MH berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengatur penyimpanan barang. Sementara NF dan DL bertugas sebagai kurir yang mengambil narkotika dari pesisir pantai.

Motif para tersangka diduga karena alasan ekonomi dan terlilit utang, sehingga nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 5.941 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Jangan takut melapor, karena satu informasi dapat menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *