Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang digelar di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita sabu seberat total 233,85 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tiban Indah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Selasa (2/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ID alias I (42). Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto, satu bungkus bekas kuaci berwarna oranye yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal, ID mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Sekitar satu jam kemudian, petugas berhasil menangkap SA di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat netto mencapai 174,44 gram.
“Dari tangan tersangka SA, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram,” kata Nona.
Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya tas sandang warna hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan lanjutan, SA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
“SA mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu yang diterima SA telah beredar kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di balik kasus tersebut.
“Dari keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” jelas Kombes Pol Nona.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Batam dan sekitarnya. (***)













