Tarif Air Terancam Naik, Walikota Tanjungpinang Angkat Suara

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan sikap tegas menolak rencana kenaikan tarif air minum yang diusulkan PDAM Tirta Kepri. (F-Dok Sketsa)

Tanjungpinang (SN) – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan sikap tegas menolak rencana kenaikan tarif air minum yang diusulkan PDAM Tirta Kepri. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.

Lis menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut langsung hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap rencana penyesuaian tarif harus dikaji secara cermat, menyeluruh, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Air minum adalah kebutuhan pokok. Jangan sampai kebijakan kenaikan tarif justru menambah beban hidup masyarakat yang saat ini masih berjuang secara ekonomi,” tegas Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Selasa (3/2/2026).

Ia mengakui bahwa pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM dalam menjaga keberlanjutan layanan serta kesehatan keuangan perusahaan. Namun, menurutnya, pertimbangan tersebut tidak boleh mengesampingkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Keseimbangan harus dijaga. Keberlanjutan pelayanan penting, tetapi kemampuan masyarakat untuk membayar juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lis Darmansyah juga meminta Gubernur Kepulauan Riau serta jajaran Direksi PDAM Tirta Kepri untuk berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Regulasi ini menegaskan bahwa penetapan tarif harus dilakukan secara transparan, berbasis perhitungan biaya yang jelas, serta menjunjung prinsip keterjangkauan dan keadilan.

Permendagri tersebut juga mengatur tahapan yang wajib dilalui sebelum tarif ditetapkan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan. Seluruh proses ini, menurut Lis, harus disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar usulan kenaikan tarif.

“Selain itu, rencana kenaikan tarif juga wajib dikomunikasikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Lis berharap PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak terburu-buru mengambil keputusan. Ia mendorong dibukanya ruang dialog yang konstruktif dengan DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat aturan, transparan, dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat,” tutup Lis. (SN)

Editor : M Nazarullah

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *