Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Sabu 58,33 Gram, Nelayan Diamankan

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (33) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. (F-Ilustrasi Net)

Anambas (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (33) diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 58,33 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pada 8 Januari 2026. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap terduga pelaku pada Kamis (15/1/2026) di sebuah rumah di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu, satu tas ransel hitam, serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Anambas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Anambas. Ini adalah wujud keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Diketahui, S (33) berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Nyamuk. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *