Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Bongkar Korupsi Proyek Drainase, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Anambas (SN) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis daerah, yakni pembangunan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan. Tiga tersangka utama kini resmi ditahan, Rabu (3/12/2025).
Dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Anambas, polisi mengungkapkan bahwa proyek yang seharusnya berfungsi mengendalikan banjir itu justru menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.704.049.778. Tiga tersangka yang telah ditahan sejak 23 November 2025 adalah MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AZ Direktur CV Tapak Anak Bintan, serta PY sebagai pelaksana kegiatan.
Baca Juga : 18 Tahun Tertunda, Kepri Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallulahuddin, mewakili Kapolres AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan mendalam oleh tim Satreskrim.
“Kami menahan tiga tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. Nilai kerugian negara juga telah diverifikasi melalui audit BPKP Kepulauan Riau,” ujar Kompol Shallulahuddin.
Baca Juga : 530 PTK Non-ASN Kepri Terancam Dirumahkan, Luki: Bukan Kemauan Kami
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, menjelaskan bahwa proyek dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar dan nilai kontrak Rp10,18 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas (DAU-SG 2024) itu disalahgunakan sejak awal oleh para tersangka.
Modus utamanya adalah penyalahgunaan uang muka sebesar 30%. Meski uang muka telah dicairkan, progres fisik proyek per 3 Desember 2024 baru mencapai 1,096%, jauh dari target 67,786%, sehingga terjadi deviasi 66,690%.
“Ini pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Uang muka digunakan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AKP Bambang.
Polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, dimana MA, selaku KPA sekaligus PPK, diduga mengondisikan proyek agar dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan sejak awal. MA mencairkan uang muka 30% ke rekening yang berbeda dari kontrak, tanpa adendum, meski mengetahui hal tersebut melanggar aturan.
Baca Juga : Walikota Batam Ajak Warga Bersatu Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Sementara AZ, Direktur CV Tapak Anak Bintan, hanya bertindak sebagai administrasi. Pengerjaan proyek sebenarnya dilakukan oleh PR, perseorangan, tanpa proses subkontrak yang sah. AZ dijanjikan fee 2%, dan telah menerima Rp39.713.500. Uang muka proyek ditransfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan perusahaan, tanpa perubahan kontrak resmi.
Akibat praktik ini, proyek vital pengendalian banjir bagi warga Anambas gagal total dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar.
Tim Satreskrim Polres Anambas menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda: PY ditangkap di Bekasi Selatan (23 November 2025), AZ diringkus di Tanjungpinang (25 November 2025), dan MA diamankan di Batam (26 November 2025).
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp248.250.000, laptop, dokumen proyek, dan barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman berat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam mengawasi setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara,” ungkap Wakapolres.
Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap persidangan. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
