DPR RI Desak Hukuman Berat bagi Pengurus Panti Asuhan yang Terlibat Kasus Pencabulan

Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dan meminta agar pelaku dihukum maksimal atas aksi pencabulan yang dilakukan oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras aksi pencabulan yang dilakukan oleh pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Selly meminta agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal sebagai bentuk penegasan terhadap tindakan biadab tersebut.

“Perbuatan pelaku sangat biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Selly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10/2024) dikutip dari laman resmi dpr ri.

Selly mendukung upaya kepolisian yang mengenakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada para pelaku. Ia menilai UU TPKS, yang disahkan berkat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR, merupakan langkah hukum yang paling kuat, karena tidak hanya menjatuhi sanksi kepada pelaku, tetapi juga lembaga yang terlibat.

“Panti Asuhan ini harus ditinjau legalitasnya, termasuk izin operasionalnya. Pelaku harus dimiskinkan melalui penyitaan asetnya,” lanjut Selly, menambahkan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi hukum dan sosial, sementara korban harus dilindungi identitasnya dan mendapatkan rehabilitasi mental.

Lebih lanjut, Selly menekankan pentingnya perbaikan regulasi untuk memastikan semua panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional. “Kasus ini menunjukkan kelemahan serius dalam pengawasan panti asuhan dan lembaga perlindungan anak,” tambahnya.

Pemerintah telah menyegel panti asuhan tersebut dan memindahkan anak-anak ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS). Selly menekankan pentingnya langkah hukum administrasi tetap dilaksanakan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Selly, yang merupakan anggota Komisi VIII dengan fokus perlindungan anak, mendesak penegak hukum untuk memberikan pemberatan hukuman, mengingat status para tersangka sebagai pengasuh korban. Ia merujuk pada Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yang memperberat hukuman bagi pelaku yang merupakan pengasuh anak.

Diketahui, Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Sudirman (49), bersama dua pengasuh lainnya, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28), telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap, sedangkan Yandi masih dalam pengejaran polisi. Saat ini, terdapat delapan korban pencabulan, yang terdiri dari lima anak-anak dan tiga orang dewasa.

Dari informasi yang diperoleh, pelaku terancam pasal 6 UU TPKS dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *