HUKRIMNASIONALPOLITIK

Heboh! Kalapas Diduga Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing, DPR Minta Proses Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Kepala Lapas Enemawira di Kecamatan Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe, yang diduga memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi daging anjing. (F-Dok DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Kepala Lapas Enemawira di Kecamatan Tabukan Utara, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi daging anjing.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas diharamkan dalam Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Ia menekankan bahwa pemaksaan tersebut merupakan pelanggaran serius yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, KUHP secara jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama dalam Pasal 156, 156a, 335, hingga 351.

“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana hingga 5 tahun. Aturannya jelas dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Selain KUHP, Mafirion juga menyoroti pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya tanpa paksaan.

“Tindakan Kalapas ini merupakan bentuk penindasan terhadap martabat manusia. Memaksa seseorang melanggar keyakinan moral dan religiusnya adalah tindakan yang sangat tidak beradab. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dihormati,” tambah Mafirion.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini sangat berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan arena penyalahgunaan kekuasaan.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil langkah tegas,” katanya.

Mafirion juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sensitif yang dapat memicu gesekan sosial.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada siapa pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” tegasnya. (SN)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *