Deretan Aksi Ilegal Terungkap: Polda Kepri Gagalkan Penimbunan BBM dan Penyelundupan Satwa

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM tanpa izin, perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, hingga pelanggaran karantina hasil laut yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” ujar Anom Wibowo didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (21/8/2025).
Pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen resmi dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti tersebut antara lain:
-72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg), 86 karung serangga cicada kering (867 kg), dan 2 box kelabang kering (8.820 ekor).
Seluruh barang rencananya akan dikirim ke Vietnam melalui jalur tikus dengan menggunakan dokumen ekspor palsu. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Pada 26 Mei 2025, dua pelaku diamankan terkait praktik penyalahgunaan Pertalite. Tersangka H menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan tiga barcode untuk membeli berulang kali dan menyimpan 236 liter BBM.
Tersangka A.M.P alias T menggunakan mobil Suzuki Carry yang dimodifikasi dengan 25 barcode, dan menimbun 441 liter Pertalite di kiosnya. Total kerugian negara ditaksir Rp6,7 juta.
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.
Dalam operasi Agustus 2025, Ditreskrimsus juga menyita berbagai satwa dilindungi, di antaranya: 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari Perumahan Cendana, Batam. 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang ditemukan di Hotel Leon Inn, Batam, dan hendak diselundupkan ke Singapura.
Selain itu 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, serta 1 ekor Nuri Kepala Hitam dari Perumahan KDA Cluster Punai 9.
“Seluruh satwa dan telur penyu sudah kami amankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelas Kombes Pol Silvester.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidananya, mulai dari UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; UU Migas; UU Pelayaran; hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari penjara maksimal 2 hingga 5 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Polda Kepri menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi, merugikan negara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.
“Ini adalah bentuk sinergi kami dengan instansi terkait untuk menjaga stabilitas energi, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” pungkas Silvester. (SN)
Sumber : Polda Kepri
Editor : M Nazarullah