Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Polres Tanjungpinang Timur

442
×

Pelaku Pembobol Rumah Diringkus Polres Tanjungpinang Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjungpinang (SN) – Andrie Gustian Farvisandy alias Yoga (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, lantaran diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Griya Puspandari Asri Tanjungpinang.

Dari hasil aksinya, Yoga berhasil mengambil sebuah handphone dan laptop milik korban. Pelaku pencurian dan pemberatan ini juga, beraksi menggunakan mobil sewaan jenis Honda Brio.

Example 300x600

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Apriadi mengatakan kejadian pembobolan rumah ini terjadi pada Kamis (20/10/2022). Saat itu korban merasa heran, sebab handphone jenis Oppo A71 nya sudah raib.

Selain handphone, satu unit laptop yang disimpan oleh korban di laci kamarnya juga raib. “Korban menyadari barangnya hilang saat bangun tidur. Korban alami kerugian Rp 6,8 juta,” ujar Ipda Apriadi, Senin (24/10/2022).

Setelah menerima laporan, kata Ipda Apriadi pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Bahkan adik korban sempat mencurigai, bahwa pelaku yang membobol rumahnya tersebut merupakan Yoga.

Kemudian Polisi melakukan pengecekan CCTV yang ada di rumah tetangga korban. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Honda Brio warna merah keluar dari rumah korban.

“Korban dan pelaku Yoga baru kenal, lewat media sosial. Mobil yang digunakan pelaku itu mobil sewaan,” ungkapnya.

Apriadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku berada salah satu rumah di daerah Kampung Tarandam, Kilometer 3 Tanjungpinang.

Dari situ, Polisi berhasil menangkap Yoga dikediamannya. Saat diintrogasi, pelaku Yoga mengakui telah membobol rumah milik korban, di Perumahan Griya Puspandari Asri Tanjungpinang.

“Saat ini masih pengembangan, untuk mengembangkan TKP lainnya dan proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tukasnya. (Ma)

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *