Putusan MK Ubah Arah Pemilu, Kemendagri Siapkan Desain Demokrasi Baru 2029Pemisahan Pemilu 2029,

Jakarta (SN) – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan sikap penuh kehati-hatian dan komitmen untuk menyiapkan langkah strategis. Putusan tersebut mengubah lanskap demokrasi Indonesia dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.
Dalam putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025), ditegaskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR dan DPD tidak lagi digabung dengan pemilu lokal seperti Pilkada dan pemilihan anggota DPRD. Pemilu lokal ke depannya akan digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat.
Menanggapi hal ini, Bahtiar menyampaikan bahwa Kemendagri akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar dalam rilis resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025) sebagimana dalam rilisnnya yang diterima redaksi media ini.
Baca Juga : MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, “5 Kotak” Dihapus
Kemendagri juga akan segera menggelar dialog dengan para pakar, akademisi, dan pihak terkait untuk memperoleh pandangan yang komprehensif mengenai dampak pemisahan pemilu ini. Menurut Bahtiar, langkah ini penting agar keputusan MK bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien, tanpa menimbulkan kekacauan dalam regulasi dan pelaksanaan di lapangan.
Selain kajian substansi, Kemendagri akan mengidentifikasi implikasi putusan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Tidak hanya itu, koordinasi dengan penyelenggara pemilu, kementerian/lembaga terkait, serta DPR akan segera dilakukan untuk menyelaraskan langkah ke depan.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan, baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelas Bahtiar.
Dalam jangka menengah, Kemendagri juga akan menyusun skema baru penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang lebih efisien, terutama dari sisi anggaran dan logistik. Tujuannya jelas menciptakan pemilu yang lebih tertata, minim beban administratif, serta menjaga kualitas demokrasi di setiap level pemerintahan. (SN)
Editor : Mukhamad