ART Dipaksa Makan Kotoran dan Minum dari Kloset, Polresta Barelang Bongkar Kasus KDRT Sadis di Batam

Batam (SN) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya berhasil diungkap Polresta Barelang. Seorang asisten rumah tangga (ART) muda berinisial ITN (22) menjadi korban penyiksaan keji oleh majikannya sendiri.
Peristiwa memilukan ini viral setelah sebuah video pendek berdurasi 10 detik beredar luas di media sosial Facebook, memicu kemarahan netizen dan gelombang simpati dari berbagai kalangan.
Dalam video tersebut, korban terlihat mengalami dugaan kekerasan fisik yang akhirnya membuka tabir praktik penyiksaan tidak manusiawi yang dialaminya selama hampir satu tahun, sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.
“Korban dipukul, dipaksa memakan kotoran hewan, minum air dari kloset, bahkan gajinya dipotong tanpa alasan jelas,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian dan Kasi Humas Iptu Budi Santosa.
Pelaku utama berinisial R (43), sang majikan, dan rekannya MLP (20), diduga telah melakukan penyiksaan secara sistematis terhadap korban. Ironisnya, aksi keji ini berlangsung di lingkungan perumahan elit Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi siapa pun.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, polisi bergerak cepat. Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap kedua pelaku hanya dalam hitungan jam.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan yang salah satunya disebut korban sebagai “buku dosa”—diduga berisi catatan siksaan yang diterimanya.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat melihat atau mengalami kekerasan, jangan ragu untuk melapor, kami siap melindungi,” tegas Kombes Zaenal.
Sementara itu, Kasi Humas Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pengaduan Call Center Polri 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store, untuk melaporkan kejadian serupa secara cepat dan aman. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah