Cegah Bencana Ekologis, Tim Gabungan Polres Bintan Sidak Lokasi Tambang Pasir Ilegal

Tim Gabungan Polres Bintan bersama sejumlah instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengamankan sejumlah titik penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025). (F-Polres Btn)

Bintan (SN) – Dalam upaya menyelamatkan lingkungan dari kehancuran akibat aktivitas tambang liar, Tim Gabungan Polres Bintan bersama sejumlah instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memantau dan mengamankan sejumlah titik penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025).

Langkah tegas ini dipimpin oleh para pejabat penting, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, dan Kapolsek Gunung Kijang. Operasi juga melibatkan perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, DLH Kabupaten Bintan, TNI, Posda BIN, hingga insan pers.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, yang mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, kegiatan ini merupakan tindakan nyata dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal.

“Hari ini kami melakukan monitoring dan pengamanan di beberapa titik rawan tambang ilegal. Ini penting untuk mencegah dampak serius seperti erosi, longsor, pencemaran air, hingga kerusakan hutan,” jelas Iptu Fikri.

Tiga lokasi menjadi fokus pemantauan tim: Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar di Kecamatan Gunung Kijang. Meski tak ditemukan aktivitas penambangan aktif, satu unit alat berat dalam kondisi rusak terpantau di Desa Malang Rapat.

Sebagai langkah preventif, aparat memasang garis polisi (police line) dan menutup akses jalan menuju lokasi tambang. Langkah ini dimaksudkan untuk memutus rantai aktivitas ilegal sekaligus mengamankan bukti.

“Kami berkomitmen membongkar dan menindak jaringan pelaku tambang ilegal sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum akan terus kami intensifkan,””tegas Fikri.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke kami melalui Bhabinkamtibmas, Polsek, Polres, atau Call Center Polri 110,” pungkasnya. (ML-SN)

Edittor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *