Example 728x250
Berita KepriHUKRIM

Polda Kepri Perkuat Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla, Pembakaran Lahan Bisa Dipidana

1
×

Polda Kepri Perkuat Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla, Pembakaran Lahan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepri. (F-Dok Polda Kepri)

Batam (SN) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya kejadian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Polda Kepri menegaskan tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan penanganan cepat, tetapi juga memastikan setiap tindakan pembakaran hutan maupun lahan yang melanggar hukum diproses sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan kondisi kemarau menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

“Polda Kepri terus memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Nona, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, dampak karhutla tidak sebatas kerusakan lingkungan. Asap akibat kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas warga hingga menimbulkan kerugian ekonomi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD dan instansi terkait terus memperkuat koordinasi. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari patroli di kawasan rawan karhutla, pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini hingga respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Setiap kejadian kebakaran juga akan ditelusuri untuk memastikan penyebabnya sekaligus mendeteksi ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Setiap titik api akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ancaman pidananya jelas dan tidak ringan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil cara pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan,” katanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan serta ketentuan pidana terkait pembakaran hutan.

Dalam menangani setiap peristiwa karhutla, aparat akan melihat sejumlah aspek, mulai dari lokasi kejadian, kronologi, modus hingga unsur perbuatan. Hal tersebut menjadi dasar untuk menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Jangan sampai kelalaian maupun kesengajaan menyebabkan kebakaran meluas dan berdampak kepada masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla sejak dini,” ujar Nona. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *