Kemenag: Awal Zulhijah 1446 H Berpeluang Serempak, Ini Penjelasan Ahli Hisab

Jakarta (SN) – Harapan umat Islam untuk segera mengetahui waktu pelaksanaan ibadah Iduladha kian mendekati kepastian. Posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1446 H, bertepatan dengan 27 Mei 2025 M, dipastikan telah memenuhi kriteria visibilitas di sejumlah wilayah Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, dalam Seminar Awal Bulan yang menjadi pembuka rangkaian Sidang Isbat Awal Zulhijah 1446 H, Selasa (27/5/2025), di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta.
“Berdasarkan kriteria MABIMS (tinggi hilal minimum 3° dan elongasi minimum 6,4°), sejumlah wilayah di Indonesia telah memenuhi syarat imkan rukyat. Maka secara hisab, 1 Zulhijah 1446 H jatuh pada Rabu Kliwon, 28 Mei 2025,” ujar Cecep dikutip di laman Kemenag.
Cecep menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan metode kombinasi antara hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan langsung) dalam penetapan awal bulan hijriyah. Ini berlaku untuk bulan-bulan penting seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
“Hisab digunakan untuk memetakan kemungkinan visibilitas hilal, sedangkan rukyat memberikan konfirmasi lapangan. Ini sudah menjadi ciri khas dan kekuatan sistem kalender hijriyah nasional kita,” jelasnya.
Dengan pendekatan ini, keputusan pemerintah dalam menetapkan awal bulan tak hanya berbasis teori, tetapi juga dibarengi pembuktian empirik di lapangan.
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa hasil hisab menunjukkan kondisi hilal yang menjanjikan. Tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada antara 0,749° hingga 3,20°, dengan elongasi 5,84° hingga 7,10°. Ini menandakan bahwa sebagian wilayah telah memenuhi ambang batas visibilitas yang ditentukan.
“Lokasi seperti Aceh memiliki potensi besar untuk bisa melihat hilal secara langsung. Ini jadi indikator kuat untuk optimisme penetapan awal Zulhijah secara serempak,” imbuhnya.
Meski data hisab sangat positif, Cecep menegaskan bahwa penetapan resmi tetap menunggu hasil rukyat dari para pemantau di lapangan.
“Secara teori memungkinkan hilal terlihat, namun keputusan Sidang Isbat akan bergantung pada laporan rukyat yang diterima dari berbagai daerah,” tegasnya. (SN)
Editor : M Nazarullah