Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta: Kokain hingga Ekstasi Dimusnahkan

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksi tegas yang digelar di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, pada Kamis (14/8/2025), ratusan gram narkotika berbagai jenis dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 35,70 gram kokain, 127,71 gram sabu-sabu, 60,73 gram ganja, serta 95 butir atau setara 61,31 gram pil ekstasi. Total barang haram ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender sebagai simbol pemberantasan kejahatan narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen kuat Kejari dalam menjaga kota dari bahaya laten narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Turut hadir dan mendukung aksi pemusnahan tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Kejari. Ia menyebut narkotika sebagai ancaman serius yang harus diberantas bersama.
“Pemusnahan ini adalah langkah konkret melindungi generasi muda dari kehancuran moral dan kesehatan akibat narkoba. Pemkot Tanjungpinang mendukung penuh tindakan Kejari,” tegasnya.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 2 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta 1 perkara bea cukai, seluruhnya telah diputus inkracht oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari. Para pihak berharap kegiatan seperti ini menjadi pemicu untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Gurindam ini. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah