Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco: Berkas Dikirim ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/1/2025).
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Haryadi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan Abdul Rahim Kasim Djou, Direktur PT IMS, kontraktor pelaksana proyek. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak.
Haryadi, yang sebelumnya terjerat dalam beberapa kasus korupsi proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kini kembali tersangkut dalam kasus korupsi terkait pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka telah dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti yang menangani perkara ini.
“Alhamdulillah, sejauh ini proses pelimpahan berkas berjalan lancar tanpa kendala. Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH, MH, menambahkan bahwa tim yang menangani kasus ini terdiri dari tujuh Jaksa Penuntut Umum, termasuk yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul akibat proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Roy.
Pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Humas, Boy Syailendra, juga memastikan bahwa berkas perkara telah didaftarkan untuk diproses lebih lanjut.
“Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini akan ditunjuk oleh Ketua PN Tanjungpinang. Kami juga menunggu penetapan jadwal sidang,” ungkap Boy yang juga menjabat sebagai hakim di PN Tanjungpinang.
Sebagai informasi, sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 melalui Satuan Kerja KSOP Kelas II Tanjungpinang. (SN)
Editor : M Nazarullah